Sektor Simpan Pinjam
Memperluas akses pinjaman/pembiayaan kepada UMK melalui KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop. Memperkuat permodalan KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi dalam melayani pemberian pinjaman/pembiayaan kepada UMK. Memperkuat peran KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop dan dalam mendukung upaya perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan.
Kriteria koperasi PENERIMA dana bergulir
- Berbadan hukum Koperasi.
- Memiliki sertifikat Nomor Induk Koperasi
- Status kantor yang jelas.
- Memiliki usah produktif.
- Memiliki jaminan berupa materil/inmateril. Jika tidak mempunyai jaminan atau yang dijaminkan memiliki nilai yang tidak mencukupi, dapat melalui lembaga penjamin.
- Kinerja pengembalian kategori lancar dan tidak memiliki tunggakan atas Pinjaman atau Pembiayaan sebelumnya dalam hal Koperasi yang menerima Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir dari LPDB-KUMKM
SYARAT PENGAJUAN DANA BERGULIR
- Formulir Aplikasi Permohonan yang telah diisi dan dibubuhkan tanda tangan pengurus yang berwenang, bermaterai serta di cap basah Koperasi.
- Fotokopi akta pendirian atau anggaran dasar dan/atau perubahan – perubahannya beserta surat keputusan pengesahannya.
- Fotokopi laporan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir.
- Rekening koran bank operasional usaha Koperasi minimal 6 (enam) bulan terakhir.
- Fotokopi laporan keuangan unit usaha yang akan dibiayai atau laporan konsolidasi 1 (satu) tahun terakhir.
- Fotokopi KTP pengurus dan pengawas: Ketua, Sekretaris, Bendahara, Ketua Pengawas, Anggota Pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah (khusus untuk KSPPS).
- Fotokopi Perizinan Koperasi yang terdiri dari: Nomor Induk Berusaha/Tanda Daftar Perusahaan yang masih berlaku, Ijin Usaha yang masih berlaku, Surat Keterangan Domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotokopi Bukti Status Kantor.
- Fotokopi dokumen objek jaminan
- Rekap data pencairan pinjaman 12 (dua belas) bulan terakhir ditandatangani pengurus.
- Rekap data kolektibilitan piutang 12 (dua belas) bulan terakhir ditandatangani pengurus.
- Fotokopi Sertifikat Nomor Induk Koperasi