Tentang LPDB-KUMKM

LPDB-KUMKM yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM berupa pinjaman dan bentuk pembiayaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan KUMKM, dimana ketentuan mengenai persyaratan dan kriteria KUMKM penerima dana bergulir ditetapkan oleh LPDB-KUMKM. Melalui ilustrasi dengan dibentuknya LPDB-KUMKM diharapkan pengelolaan dana bergulir dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dapat mencapai tujuan secara optimal, serta menghasilkan manfaat berkelanjutan atas penyaluran dana bergulir kepada Koperasi dan UMKM.

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19.4/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 18 Agustus 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 11/Per/M.KUKM/VI/2008 tanggal 26 Juni 2008, diubah dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 05/Per/M.KUKM/VI/2011 tanggal 9 Juni 2011, diubah dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 06/Per/M.KUKM/V/2013 tanggal 16 Mei 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan diubah kembali dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 14 Oktober 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Disamping itu, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006 Tanggal 28 Desember 2006 LPDB-KUMKM ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).

Tri Sukses

Sukses Penyaluran

Merupakan tugas utama dari LPDB-KUMKM untuk senantiasa hadir melayani koperasi dan menyalurkan dana bergulir di seluruh Indonesia.

Sukses Pemanfaatan

Dana bergulir yang disalurkan oleh LPDB-KUMKM diharapkan menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan dana bergulir yang tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sukses Pengembalian

Dana bergulir merupakan instrumen pinajaman atau pembiayaan yang bersumber dari APBN dan perlu pengembalian secara tepat untuk digulirkan kembali kepada koperasi di seluruh Indonesia.

core value LPDB-KUMKM berakhlak

BER

BERORIENTASI PELAYANAN

Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan. Melakukan perbaikan tiada henti.

a

akuntabel

Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien. Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.

K

KOMPETEN

Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah. Membantu orang lain belajar. Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik. 

h

harmonis

Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya. Suka menolong orang lain. Membangun lingkungan kerja yang kondusif.

l

loyal

Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI serta pemerintahan yang sah. Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara. Menjaga rahasia jabatan dan negara. 

a

adaptif

Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan. Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas. Bertindak positif.

k

kolaboratif

Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi. Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah. Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.