INKUBATOR
Apa itu program inkubator lpdb-kumkm?
Selain penyaluran dana bergulir, LPDB-KUMKM memiliki program kerjasama dengan lembaga inkubator untuk perluasan layanan antara lain berupa bimbingan dan konsultasi, bantuan penelitian, bantuan pengembangan usaha, dan/atau pelatihan dan pengembangan keterampilan. Lembaga inkubator diminta untuk membantu pendampingan kepada Koperasi-koperasi khususnya di sektor riil untuk memperbaiki kelembagaan dan tata kelola usahanya yang seluruh biaya inkubasinya disediakan oleh LPDB-KUMKM. Target program inkubasi kepada Koperasi agar layak akses pendanaan, mendapat akses pasar termasuk kerjasama antar Koperasi, perusahaan lain dan/atau buyer/offtaker.
PROGRAM INKUBATOR WIRAUSAHA
Inkubasi
Program terintegrasi pembinaan, pendampingan, dan pengembangan melalui lembaga inkubator.
Deal Club
Deal Club merupakan jaringan eksklusif mentor, investor, dan mitra yang di fasilitasi oleh LPDB-KUMKM.
Business Matching
Mempertemukan tenant kepada calon pengguna, pelaku bisnis hingga pemerintah pusat/daerah.
Fund Fest
Solusi pendanaan bagi startup dengan menghadirkan coaching dan business pitching.
SIAPA SAJA YANG BISA MENGIKUTI PROGRAM ini?
Yang bisa mengikuti program inkubator LPDB-KUMKM adalah koperasi, usaha mikro, kecil dan/atau menengah yang sedang atau telah dibina, yang siap untuk didampingi dalam mengajukan dan mendapatkan Pinjaman atau Pembiayaan kepada LPDB-KUMKM.
Kriteria dan Persyaratan Penyelenggara
A. KRITERIA PENYELENGGARA
Memiliki izin, pengantar atau keterangan dari dinas yang membidangi urusan koperasi dan UMKM atau lembaga induk apabila berbentuk lembaga pendidikan;
- Memiliki status kantor yang jelas;
- Memiliki fasilitas sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang pelaksanaan inkubasi;
- Memiliki Tenant dari unsur koperasi atau usaha mikro, kecil dan/atau menengah yang sedang atau telah dibina, untuk didampingi mengajukan mendapatkan pinjaman atau pembiayaan kepada LPDB-KUMKM;
- Memiliki calon Tenant dari unsur koperasi atau usaha mikro, kecil, dan menengah dan/atau usaha rintisan;
- Memiliki mentor berpengalaman, jaringan kerja dan bersedia mendampingi akses ke pembiayaan dan perizinan/legalitas; dan
- Bersedia mengikuti panduan kurikulum dari LPDB-KUMKM yang meliputi materi koperasi, manajemen SDM, manajemen pemasaran, manajemen keuangan, manajemen operasional, kewirausahaan dan kepemimpinan, akses pembiayaan, legalitas dan perizinan, meet and greet, dan business coaching/mentoring.
B. PERSYARATAN
Calon penyelenggara yang telah memenuhi kriteria diatas dapat mengajukan sebagai penyelenggara dengan melampirkan dokumen persyaratan meliputi:
- Surat permohonan kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM dari pimpinan lembaga pemilik atau pimpinan instansi apabila milik Pemerintah;
- Fotokopi atau scan izin atau surat pengantar atau surat keterangan dari dinas yang membidangi urusan koperasi dan UMKM atau lembaga induk apabila berbentuk lembaga pendidikan;
- Fotokopi atau scan bukti status kantor yang ditunjukkan dalam bentuk sertifikat kepemilikan kantor, bukti perjanjian, bukti sewa kantor dalam bentuk kuitansi pembayaran, surat pernyataan atau surat keputusan;
- Fotokopi atau scan kartu tanda penduduk (KTP) pengelola inkubator wirausaha;
- Fotokopi atau scan kartu tanda penduduk (KTP) mentor atau pelatih;
- Foto ruangan inkubasi beserta penjelasan yang paling kurang meliputi:Jumlah ruangan inkubasi; Ukuran ruangan inkubasi; Kapasitas ruangan inkubasi; dan Adanya protokol kesehatan kepada tenant.
- Profil mentor, pelatih atau jaringan kerja pada inkubator wirausaha;
- Proposal usulan kegiatan yang dibuat dalam bentuk dokumen yang paling kurang terdiri dari: Profil inkubator (sejarah, visi, misi, tujuan, struktur pengelola, unique value dan lainnya); Kurikulum inkubasi yang didalamnya memuat materi perkoperasian; SOP inkubasi; Track record aktivitas inkubasi sebelumnya (portofolio) yang diberikan dalam bentuk video atau foto; Output kegiatan;Target kegiatan; dan Kebutuhan pendanaan.
- Video presentasi inkubator;
- Daftar Tenant dari unsur koperasi, usaha mikro, kecil dan/atau menengah yang sedang atau telah dibina, yang siap untuk didampingi dalam mengajukan dan mendapatkan Pinjaman atau Pembiayaan kepada LPDB-KUMKM; dan
- Daftar calon Tenant dari unsur koperasi atau usaha mikro, kecil, dan menengah dan/atau usaha rintisan, dengan kriteria Calon Tenant sebagai berikut:Memiliki usaha berbasis produk, digital dan/atau koperasi;Memiliki jenis usaha yang terdapat unsur inovasi, kreativitas, keunggulan inovasi, teknologi dan/atau proyeksi yang terukur; Termasuk dalam sektor usaha unggulan daerah atau sektor usaha prioritas kementerian; dan/atauDapat memiliki produk yang berorientasi ekspor.
- Dalam hal diperlukan inkubator bersedia melakukan kurasi produk Tenant bersama dengan LPDB-KUMKM.