INKUBATOR

Apa itu program inkubator lpdb-kumkm?

Selain penyaluran dana bergulir, LPDB-KUMKM memiliki program kerjasama dengan lembaga inkubator untuk perluasan layanan antara lain berupa bimbingan dan konsultasi, bantuan penelitian, bantuan pengembangan usaha, dan/atau pelatihan dan pengembangan keterampilan. Lembaga inkubator diminta untuk membantu pendampingan kepada Koperasi-koperasi khususnya di sektor riil untuk memperbaiki kelembagaan dan tata kelola usahanya yang seluruh biaya inkubasinya disediakan oleh LPDB-KUMKM. Target program inkubasi kepada Koperasi agar layak akses pendanaan, mendapat akses pasar termasuk kerjasama antar Koperasi, perusahaan lain dan/atau buyer/offtaker.

PROGRAM INKUBATOR WIRAUSAHA

Inkubasi

Program terintegrasi pembinaan, pendampingan, dan pengembangan melalui lembaga inkubator.

Deal Club

Deal Club merupakan jaringan eksklusif mentor, investor, dan mitra yang di fasilitasi oleh LPDB-KUMKM.

Business Matching

Mempertemukan tenant kepada calon pengguna, pelaku bisnis hingga pemerintah pusat/daerah.

Fund Fest

Solusi pendanaan bagi startup dengan menghadirkan coaching dan business pitching.

SIAPA SAJA YANG BISA MENGIKUTI PROGRAM ini?

Yang bisa mengikuti program inkubator LPDB-KUMKM adalah koperasi, usaha mikro, kecil dan/atau menengah yang sedang atau telah dibina, yang siap untuk didampingi dalam mengajukan dan mendapatkan Pinjaman atau Pembiayaan kepada LPDB-KUMKM.

Kriteria dan Persyaratan Penyelenggara

A. KRITERIA PENYELENGGARA

Memiliki izin, pengantar atau keterangan dari dinas yang membidangi urusan koperasi dan UMKM atau lembaga induk apabila berbentuk lembaga pendidikan;

  1. Memiliki status kantor yang jelas;
  2. Memiliki fasilitas sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang pelaksanaan inkubasi;
  3. Memiliki Tenant dari unsur koperasi atau usaha mikro, kecil dan/atau menengah yang sedang atau telah dibina, untuk didampingi mengajukan mendapatkan pinjaman atau pembiayaan kepada LPDB-KUMKM;
  4. Memiliki calon Tenant dari unsur koperasi atau usaha mikro, kecil, dan menengah dan/atau usaha rintisan;
  5. Memiliki mentor berpengalaman, jaringan kerja dan bersedia mendampingi akses ke pembiayaan dan perizinan/legalitas; dan
  6. Bersedia mengikuti panduan kurikulum dari LPDB-KUMKM yang meliputi materi koperasi, manajemen SDM, manajemen pemasaran, manajemen keuangan, manajemen operasional, kewirausahaan dan kepemimpinan, akses pembiayaan, legalitas dan perizinan, meet and greet, dan business coaching/mentoring.

 

B. PERSYARATAN

Calon penyelenggara yang telah memenuhi kriteria diatas dapat mengajukan sebagai penyelenggara dengan melampirkan dokumen persyaratan meliputi:

  1. Surat permohonan kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM dari pimpinan lembaga pemilik atau pimpinan instansi apabila milik Pemerintah;
  2. Fotokopi atau scan izin atau surat pengantar atau surat keterangan dari dinas yang membidangi urusan koperasi dan UMKM atau lembaga induk apabila berbentuk lembaga pendidikan;
  3. Fotokopi atau scan bukti status kantor yang ditunjukkan dalam bentuk sertifikat kepemilikan kantor, bukti perjanjian, bukti sewa kantor dalam bentuk kuitansi pembayaran, surat pernyataan atau surat keputusan;
  4. Fotokopi atau scan kartu tanda penduduk (KTP) pengelola inkubator wirausaha;
  5. Fotokopi atau scan kartu tanda penduduk (KTP) mentor atau pelatih;
  6. Foto ruangan inkubasi beserta penjelasan yang paling kurang meliputi:Jumlah ruangan inkubasi;      Ukuran ruangan inkubasi;   Kapasitas ruangan inkubasi;   dan     Adanya protokol kesehatan kepada tenant.
  7. Profil mentor, pelatih atau jaringan kerja pada inkubator wirausaha;
  8. Proposal usulan kegiatan yang dibuat dalam bentuk dokumen yang paling kurang terdiri dari:     Profil inkubator (sejarah, visi, misi, tujuan, struktur pengelola, unique value dan lainnya);   Kurikulum inkubasi yang didalamnya memuat materi perkoperasian;      SOP inkubasi;       Track record aktivitas inkubasi sebelumnya (portofolio) yang diberikan dalam bentuk video atau foto;  Output kegiatan;Target kegiatan; dan Kebutuhan pendanaan.
  9. Video presentasi inkubator;
  10. Daftar Tenant dari unsur koperasi, usaha mikro, kecil dan/atau menengah yang sedang atau telah dibina, yang siap untuk didampingi dalam mengajukan dan mendapatkan Pinjaman atau Pembiayaan kepada LPDB-KUMKM; dan
  11. Daftar calon Tenant dari unsur koperasi atau usaha mikro, kecil, dan menengah dan/atau usaha rintisan, dengan kriteria Calon Tenant sebagai berikut:Memiliki usaha berbasis produk, digital dan/atau koperasi;Memiliki jenis usaha yang terdapat unsur inovasi, kreativitas, keunggulan inovasi, teknologi dan/atau proyeksi yang terukur;     Termasuk dalam sektor usaha unggulan daerah atau sektor usaha prioritas kementerian; dan/atauDapat memiliki produk yang berorientasi ekspor.
  12. Dalam hal diperlukan inkubator bersedia melakukan kurasi produk Tenant bersama dengan LPDB-KUMKM.
  13.