INKUBATOR

Apa itu Mitra Inkubator Wirausaha?

Kemitraan Inkubator merupakan salah satu program LPDB-KUMKM yang bertujuan untuk melakukan inkubasi kepada Koperasi dan UKM, guna mendorong peningkatan kewirausahaan hingga berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

PROGRAM INKUBATOR WIRAUSAHA

Inkubasi

Program terintegrasi pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh Inkubator Mitra terpilih kepada Peserta Inkubasi (Tenant).

Deal Club

Deal Club merupakan jaringan eksklusif mentor, investor, dan mitra yang di fasilitasi oleh LPDB-KUMKM.

Business Matching

Langkah tindak lanjut proses inkubasi dengan mempertemukan Tenant kepada calon pengguna, pelaku bisnis hingga pemerintah pusat dan daerah untuk menggali potensi:
1. Kerjasama
2. Investasi
3. Pembiayaan

Fund Fest

Fund Fest hadir sebagai solusi pendanaan bagi startup yang siap untuk tumbuh berkembang ke level selanjutnya. Dengan menghadirkan coaching dan business pitching oleh berbagai ahli bisnis terkemuka, diharapkan Fund Fest ini dapat menjadi solusi peningkatan startup di Indonesia.

SIAPA SAJA YANG BISA MENGIKUTI PROGRAM ini?

Yang bisa mengikuti program inkubator LPDB-KUMKM adalah koperasi, usaha mikro, kecil dan/atau menengah yang sedang atau telah dibina, yang siap untuk didampingi dalam mengajukan dan mendapatkan Pinjaman atau Pembiayaan kepada LPDB-KUMKM.

Kriteria dan Persyaratan Penyelenggara

A. KRITERIA PENYELENGGARA

Memiliki izin, pengantar atau keterangan dari dinas yang membidangi urusan koperasi dan UMKM atau lembaga induk apabila berbentuk lembaga pendidikan;

  1. Memiliki status kantor yang jelas;
  2. Memiliki fasilitas sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang pelaksanaan inkubasi;
  3. Memiliki Tenant dari unsur koperasi atau usaha mikro, kecil dan/atau menengah yang sedang atau telah dibina, untuk didampingi mengajukan mendapatkan pinjaman atau pembiayaan kepada LPDB-KUMKM;
  4. Memiliki calon Tenant dari unsur koperasi atau usaha mikro, kecil, dan menengah dan/atau usaha rintisan;
  5. Memiliki mentor berpengalaman, jaringan kerja dan bersedia mendampingi akses ke pembiayaan dan perizinan/legalitas; dan
  6. Bersedia mengikuti panduan kurikulum dari LPDB-KUMKM yang meliputi materi koperasi, manajemen SDM, manajemen pemasaran, manajemen keuangan, manajemen operasional, kewirausahaan dan kepemimpinan, akses pembiayaan, legalitas dan perizinan, meet and greet, dan business coaching/mentoring.

 

B. PERSYARATAN

Calon penyelenggara yang telah memenuhi kriteria diatas dapat mengajukan sebagai penyelenggara dengan melampirkan dokumen persyaratan meliputi:

  1. Surat permohonan kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM dari pimpinan lembaga pemilik atau pimpinan instansi apabila milik Pemerintah;
  2. Fotokopi atau scan izin atau surat pengantar atau surat keterangan dari dinas yang membidangi urusan koperasi dan UMKM atau lembaga induk apabila berbentuk lembaga pendidikan;
  3. Fotokopi atau scan bukti status kantor yang ditunjukkan dalam bentuk sertifikat kepemilikan kantor, bukti perjanjian, bukti sewa kantor dalam bentuk kuitansi pembayaran, surat pernyataan atau surat keputusan;
  4. Fotokopi atau scan kartu tanda penduduk (KTP) pengelola inkubator wirausaha;
  5. Fotokopi atau scan kartu tanda penduduk (KTP) mentor atau pelatih;
  6. Foto ruangan inkubasi beserta penjelasan yang paling kurang meliputi:Jumlah ruangan inkubasi;      Ukuran ruangan inkubasi;   Kapasitas ruangan inkubasi;   dan     Adanya protokol kesehatan kepada tenant.
  7. Profil mentor, pelatih atau jaringan kerja pada inkubator wirausaha;
  8. Proposal usulan kegiatan yang dibuat dalam bentuk dokumen yang paling kurang terdiri dari:     Profil inkubator (sejarah, visi, misi, tujuan, struktur pengelola, unique value dan lainnya);   Kurikulum inkubasi yang didalamnya memuat materi perkoperasian;      SOP inkubasi;       Track record aktivitas inkubasi sebelumnya (portofolio) yang diberikan dalam bentuk video atau foto;  Output kegiatan;Target kegiatan; dan Kebutuhan pendanaan.
  9. Video presentasi inkubator;
  10. Daftar Tenant dari unsur koperasi, usaha mikro, kecil dan/atau menengah yang sedang atau telah dibina, yang siap untuk didampingi dalam mengajukan dan mendapatkan Pinjaman atau Pembiayaan kepada LPDB-KUMKM; dan
  11. Daftar calon Tenant dari unsur koperasi atau usaha mikro, kecil, dan menengah dan/atau usaha rintisan, dengan kriteria Calon Tenant sebagai berikut:Memiliki usaha berbasis produk, digital dan/atau koperasi;Memiliki jenis usaha yang terdapat unsur inovasi, kreativitas, keunggulan inovasi, teknologi dan/atau proyeksi yang terukur;     Termasuk dalam sektor usaha unggulan daerah atau sektor usaha prioritas kementerian; dan/atauDapat memiliki produk yang berorientasi ekspor.
  12. Dalam hal diperlukan inkubator bersedia melakukan kurasi produk Tenant bersama dengan LPDB-KUMKM.
  13.