Tentang LPDB-KUMKM

LPDB-KUMKM yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM berupa pinjaman dan bentuk pembiayaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan KUMKM, dimana ketentuan mengenai persyaratan dan kriteria KUMKM penerima dana bergulir ditetapkan oleh LPDB-KUMKM. Melalui ilustrasi dengan dibentuknya LPDB-KUMKM diharapkan pengelolaan dana bergulir dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dapat mencapai tujuan secara optimal, serta menghasilkan manfaat berkelanjutan atas penyaluran dana bergulir kepada Koperasi dan UMKM.

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19.4/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 18 Agustus 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 11/Per/M.KUKM/VI/2008 tanggal 26 Juni 2008, diubah dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 05/Per/M.KUKM/VI/2011 tanggal 9 Juni 2011, diubah dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 06/Per/M.KUKM/V/2013 tanggal 16 Mei 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan diubah kembali dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 14 Oktober 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Disamping itu, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006 Tanggal 28 Desember 2006 LPDB-KUMKM ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).

Tri Sukses

Sukses Penyaluran

Merupakan tugas utama dari LPDB-KUMKM untuk senantiasa hadir melayani koperasi dan menyalurkan dana bergulir di seluruh Indonesia.

Sukses Pemanfaatan

Dana bergulir yang disalurkan oleh LPDB-KUMKM diharapkan menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan dana bergulir yang tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sukses Pengembalian

Dana bergulir merupakan instrumen pinajaman atau pembiayaan yang bersumber dari APBN dan perlu pengembalian secara tepat untuk digulirkan kembali kepada koperasi di seluruh Indonesia.

Budaya Kerja LPDB-KUMKM

E

EXCELLENCE

Selalu berjuang untuk mencapai keunggulan menuju kesempurnaan dengan melakukan upaya perbaikan di segala bidang.

P

PROFESIONALISM

Bekerja dengan tekun dan akurat sesuai dengan kompetensi serta mampu bekerja dengan sungguh-sungguh secara maksimal dan mandiri.

I

INTEGRITY

Keteguhan dalam menjunjung tinggi etika, kejujuran, kebijakan, serta peraturan Lembaga yang tercermin dalam ucapan dan tindakan.

C

CUSTOMER FOCUS

Peka dan proaktif terhadap pemenuhan kebutuhan mitra/ calon mitra dengan memberikan pelayanan terbaik, informatif, dan membina hubungan jangka Panjang untuk mengembangkan pertumbuhan positif, saling menguntungkan dan seimbang.

S

SYNERGY

Membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang proaktif, produktif, harmonis dengan kepedulian terhadap stakeholder guna mencapai Visi dan Misi Lembaga.