KENAPA MEMILIH LPDB-KUMKM
LPDB-KUMKM dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19.4/Per/M.KUMKM/VIII/2006 tanggal 18 Agustus 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 11/Per/M.KUKM/VI/2008 tanggal 26 Juni 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah
LPDB-KUMKM menerapkan tarif layanan pinjaman/pembiayaan dana bergulir melalui dua pola. Pertama, pola konvensional (koperasi sektor riil dan simpan pinjam) dengan tarif layanan maksimal 9% menurun per tahun.
Kedua, pola syariah (koperasi sektor riil) dengan sistem bagi hasil maksimal 30:70 dari pendapatan kotor atau margin maksimal 3% per tahun dari harga beli, dan pola syariah (koperasi simpan pinjam) dengan sistem bagi hasil maksimal 40:60 dari pendapatan kotor.
Beberapa Kemudahan Prosedural Dalam Pengajuan Dana Bergulir Mengacu Pada Peraturan Menteri Koperasi Dan UKM Nomor 4 Tahun 2020. Ditegaskannya Persyaratan Dokumen Pengajuan Tidak Lagi Bertele-Tele Dan Dipastikan Dana Akan Cair Dengan Cepat Manakala Seluruh Persyaratannya Terpenuhi. Bersama Dengan Tiga Stakeholder Yang Digandeng Oleh LPDB Melakukan Perannya Untuk Mendampingi Koperasi Dan UMKM Dalam Menyusun Dokumen-Dokumen Persyaratan.
Pembiayaan LPDB-KUMKM
Sektor Riil
Meningkatnya kualitas dan kuantitas pelayanan LPDB-KUMKM kepada koperasi primer dan/atau sekunder di sektor riil dalam rangka peningkatan pelayanan kepada anggota dan masyarakat dengan memperhatikan terjadinya pemerataan di seluruh Indonesia sesuai dengan potensinya masing-masing.
Simpan Pinjam
Memperluas akses pinjaman/pembiayaan kepada UMK melalui KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop. Memperkuat permodalan KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Koperasi dalam melayani pemberian pinjaman/pembiayaan kepada UMK. Memperkuat peran KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop dan dalam mendukung upaya perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan.
Informasi Statistik
Rp. 19.2 T
Dana Tersalurkan
3.52
Indeks Kepuasan
Pelayanan Informasi Publik
Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) merupakan Lembaga keuangan bukan bank yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM. Lembaga ini diberikan mandat oleh kementerian Koperasi dan UKM untuk mendistribusikan dan mengelola dana APBN yang diperuntukkan khusus pelaku koperasi maupun usaha mikro kecil dan menengah.
Berita Terbaru
LPDB-KUMKM Lanjutkan Program Inkubator untuk Akselerasi Pertumbuhan Koperasi di Tahun 2025
Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan koperasi di Indonesia melalui program inkubator yang akan