Tentang LPDB Koperasi
Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19.4/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 18 Agustus 2006, sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 14 Oktober 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja LPDB-KUMKM. Selain itu, melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006 tanggal 28 Desember 2006, LPDB-KUMKM ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).
Seiring dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan ekonomi nasional, sejak tahun 2020 LPDB-KUMKM memfokuskan penyaluran pinjaman dan pembiayaannya hanya kepada koperasi, sebagai wujud penguatan peran koperasi dalam mendukung ekonomi kerakyatan. Kemudian, pada tahun 2025, LPDB-KUMKM berganti nama menjadi LPDB Koperasi, yang menegaskan arah baru lembaga ini sebagai mitra strategis dalam pengembangan dan penguatan koperasi di Indonesia.
Selain menjalankan fungsi utama pengelolaan dana bergulir, LPDB Koperasi juga turut mendukung program pemerintah “Koperasi Desa Merah Putih” sebagai langkah konkret dalam memperluas akses pembiayaan, memperkuat permodalan koperasi di tingkat desa, serta mendorong pemerataan ekonomi dan kemandirian masyarakat melalui penguatan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional.
Tri Sukses
Sukses Penyaluran
Merupakan tugas utama dari LPDB Koperasi untuk senantiasa hadir melayani koperasi dan menyalurkan dana bergulir di seluruh Indonesia.
Sukses Pemanfaatan
Dana bergulir yang disalurkan oleh LPDB Koperasi diharapkan menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan dana bergulir yang tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sukses Pengembalian
Dana bergulir merupakan instrumen pinajaman atau pembiayaan yang bersumber dari APBN dan perlu pengembalian secara tepat untuk digulirkan kembali kepada koperasi di seluruh Indonesia.
core value LPDB koperasi berakhlak
BER
BERORIENTASI PELAYANAN
Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan. Melakukan perbaikan tiada henti.
a
akuntabel
Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien. Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
K
KOMPETEN
Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah. Membantu orang lain belajar. Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
h
harmonis
Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya. Suka menolong orang lain. Membangun lingkungan kerja yang kondusif.
l
loyal
Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI serta pemerintahan yang sah. Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara. Menjaga rahasia jabatan dan negara.
a
adaptif
Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan. Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas. Bertindak positif.
k
kolaboratif
Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi. Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah. Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.