PENGUMUMAN
Nomor: KJ.00/2311/Pum/Dir.1/IX/2021
TENTANG
REKRUTMEN CALON PENYELENGGARA INKUBATOR WIRAUSAHA LPDB-KUMKM TAHUN 2022
Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(LPDB-KUMKM) membuka Program Kerjasama dengan Penyelenggara Inkubator Tahun
2022, dengan kriteria sebagai berikut:
KRITERIA PENYELENGGARA
1. Calon Lembaga Inkubator harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki tanda daftar Lembaga Inkubator;
b. memiliki sumber daya manusia yang professional;
c. memiliki sarana dan prasarana yang memadai;
d. memiliki kurikulum inkubasi;
e. memiliki sumber pendanaan yang sah;
f. mendapatkan pengantar atau keterangan dari Dinas setempat yang membidangi urusan Koperasi dan UMKM;
g. memiliki status kepemilikan kantor yang jelas;
h. memiliki pengalaman melakukan inkubasi kepada Koperasi, Usaha Mikro, Usaha
Kecil, Usaha Menengah, dan/atau usaha rintisan minimal 1 (satu) tahun, apabila calon Lembaga Inkubator bukan berbentuk Koperasi atau bukan di bawah naungan Koperasi; dan
i. bersedia menerima segala keputusan hasil seleksi dari LPDB-KUMKM.
2. Memiliki tanda daftar Lembaga Inkubator.
Yaitu terdaftar dalam sistem pendaftaran, informasi, dan evaluasi Inkubasi pada Kementerian Koperasi dan UKM, dan diutamakan berbadan hukum Koperasi, atau berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), dan/atau Lembaga lainnya yang berada di bawah naungan Perguruan Tinggi atau Koperasi.
3. Calon Lembaga Inkubator yang memenuhi kriteria sebagaimana point 1 (satu) sebagai berikut:
a. scan surat permohonan kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM dari pimpinan
Lembaga Inkubator, atau pimpinan Instansi setingkat Eselon II (dua) apabila milik pemerintah;
b. scan surat pengantar atau surat keterangan dari Dinas setempat yang membidangi
urusan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
c. dokumen kelembagaan;
d. rencana kegiatan; dan
e. video presentasi proposal usulan.
4. Dokumen kelembagaan sebagaimana butir 3 (tiga) huruf c terdiri dari:
a. profil Lembaga Inkubator yang meliputi:
1) visi dan misi;
2) tujuan dan sasaran;
3) struktur pengelolaan;
4) business model; dan
5) unique value.
b. sarana dan prasarana yang meliputi;
1) foto ruangan inkubasi yang dimiliki; dan
2) scan bukti status kantor yang ditunjukkan dalam bentuk sertifikat kepemilikan
kantor, bukti perjanjian, atau bukti sewa kantor, yang diberikan dalam bentuk kuitansi pembayaran, surat pernyataan, atau surat keputusan.
c. pengelolaan yang meliputi:
1) scan tanda daftar Inkubator;
2) scan akta pendirian dan/atau perubahan beserta pengesahannya apabila berbentuk Badan Hukum;
3) scan akta keputusan pendirian atau pembentukan oleh pejabat berwenang
beserta perubahannya apabila berbentuk Lembaga lainnya yang berada di bawah naungan Perguruan Tinggi atau Koperasi;
4) scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan data profil pengelola;
5) scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan data profil mentor atau pendamping; dan
6) scan nomor rekening yang digunakan. d. Pelayanan yang meliputi
1) kurikulum inkubasi;
2) standar operasional prosedur (SOP); dan
3) penyelenggaraan inkubasi.
e. Rencana kegiatan sebagaimana butir 3 (tiga) huruf d paling kurang terdiri dari:
1) capaian kinerja;
2) kerangka acuan kerja;
3) kebutuhan pendanaan dalam bentuk rencana anggaran biaya yang diusulkan;
4) daftar tenant dari unsur Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau usaha rintisan yang sedang atau telah dibina; dan
5) pengalaman bekerja sama dengan Instansi atau Lembaga lainnya yang paling kurang berisikan tentang;
a) nama instansi atau Lembaga;
b) tahun dilakukannya Kerjasama;
c) sasaran tenant;
d) jumlah dan daftar tenant yang diinkubasi; dan e) jumlah nilai pendanaan yang diberikan
Pendaftaran dilakukan dengan mengisi form pendaftaran yang terdapat dalam https://inkubator.lpdb.go.id.Pendaftaran dibuka tanggal 1 Oktober s.d 1 November 2021 pukul 23:59 WIB. Pendaftaran yang telah dikirimkan sebelum dibukanya pendaftaran secara resmi, dianggap tidak berlaku. Keputusan dan penentuan hasil seleksi sepenuhnya merupakan kewenangan Tim Rekrutmen Calon Penyelenggara Inkubator Wirausaha LPDB-KUMKM Tahun 2022 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat. Untuk mengetahun informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi website kami