Pengumuman Rekrutmen Calon Inkubator batch 2022

PENGUMUMAN

Nomor: KJ.00/2311/Pum/Dir.1/IX/2021

TENTANG

REKRUTMEN CALON PENYELENGGARA INKUBATOR WIRAUSAHA LPDB-KUMKM TAHUN 2022

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

(LPDB-KUMKM)  membuka  Program  Kerjasama  dengan  Penyelenggara  Inkubator  Tahun

2022, dengan kriteria sebagai berikut:

KRITERIA PENYELENGGARA

1. Calon Lembaga Inkubator harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a.    memiliki tanda daftar Lembaga Inkubator;

b.    memiliki sumber daya manusia yang professional;

c.    memiliki sarana dan prasarana yang memadai;

d.    memiliki kurikulum inkubasi;

e.    memiliki sumber pendanaan yang sah;

f.     mendapatkan  pengantar  atau  keterangan  dari  Dinas  setempat  yang  membidangi urusan Koperasi dan UMKM;

g.    memiliki status kepemilikan kantor yang jelas;

h.    memiliki  pengalaman  melakukan  inkubasi  kepada  Koperasi,  Usaha  Mikro,  Usaha

Kecil, Usaha Menengah, dan/atau usaha rintisan minimal 1 (satu) tahun, apabila calon Lembaga  Inkubator  bukan  berbentuk  Koperasi  atau  bukan  di  bawah  naungan Koperasi; dan

i.     bersedia menerima segala keputusan hasil seleksi dari LPDB-KUMKM.

2. Memiliki tanda daftar Lembaga Inkubator.

Yaitu terdaftar dalam sistem pendaftaran, informasi, dan evaluasi Inkubasi pada Kementerian Koperasi dan UKM, dan diutamakan berbadan hukum Koperasi, atau berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), dan/atau Lembaga lainnya yang berada di bawah naungan Perguruan Tinggi atau Koperasi.

3. Calon Lembaga Inkubator yang memenuhi kriteria sebagaimana point 1 (satu) sebagai berikut:

a.   scan  surat  permohonan  kepada  Direktur  Utama  LPDB-KUMKM  dari  pimpinan

Lembaga Inkubator, atau pimpinan Instansi setingkat Eselon II (dua) apabila milik pemerintah;

b.   scan surat pengantar atau surat keterangan dari Dinas setempat yang membidangi

urusan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

c.    dokumen kelembagaan;

d.   rencana kegiatan; dan

e.   video presentasi proposal usulan.

4. Dokumen kelembagaan sebagaimana butir 3 (tiga) huruf c terdiri dari:

a.    profil Lembaga Inkubator yang meliputi:

1)   visi dan misi;

2)   tujuan dan sasaran;

3)   struktur pengelolaan;

4)   business model; dan

5)   unique value.

b.  sarana dan prasarana yang meliputi;

1)   foto ruangan inkubasi yang dimiliki; dan

2)   scan bukti status kantor yang ditunjukkan dalam  bentuk sertifikat kepemilikan

kantor, bukti perjanjian, atau bukti sewa kantor, yang diberikan dalam bentuk kuitansi      pembayaran,      surat      pernyataan,      atau      surat      keputusan.

c.   pengelolaan yang meliputi:

1)   scan tanda daftar Inkubator;

2)    scan   akta   pendirian   dan/atau   perubahan   beserta   pengesahannya   apabila berbentuk Badan Hukum;

3)   scan  akta  keputusan  pendirian  atau  pembentukan  oleh  pejabat  berwenang

beserta perubahannya apabila berbentuk Lembaga lainnya yang berada di bawah naungan Perguruan Tinggi atau Koperasi;

4)   scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan data profil pengelola;

5)   scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan data profil mentor atau pendamping; dan

6)   scan nomor rekening yang digunakan. d.  Pelayanan yang meliputi

1)   kurikulum inkubasi;

2)   standar operasional prosedur (SOP); dan

3)   penyelenggaraan inkubasi.

e.  Rencana kegiatan sebagaimana butir 3 (tiga) huruf d paling kurang terdiri dari:

1)   capaian kinerja;

2)   kerangka acuan kerja;

3)   kebutuhan pendanaan dalam bentuk rencana anggaran biaya yang diusulkan;

4)    daftar tenant dari unsur Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau usaha rintisan yang sedang atau telah dibina; dan

5)    pengalaman bekerja sama dengan Instansi atau Lembaga lainnya yang paling kurang berisikan tentang;

a) nama instansi atau Lembaga;

b) tahun dilakukannya Kerjasama;

c)  sasaran tenant;

d) jumlah dan daftar tenant yang diinkubasi; dan e) jumlah nilai pendanaan yang diberikan

Pendaftaran dilakukan dengan mengisi form pendaftaran yang terdapat dalam https://inkubator.lpdb.go.id.Pendaftaran dibuka  tanggal  1  Oktober  s.d  1  November  2021 pukul 23:59 WIB. Pendaftaran yang telah dikirimkan sebelum dibukanya pendaftaran secara resmi,  dianggap  tidak  berlaku.  Keputusan  dan  penentuan  hasil  seleksi   sepenuhnya merupakan   kewenangan   Tim   Rekrutmen   Calon   Penyelenggara   Inkubator   Wirausaha LPDB-KUMKM Tahun 2022 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat. Untuk mengetahun informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi website kami

(https://inkubator.lpdb.go.id)