Sektor Simpan Pinjam

Memperluas akses pinjaman/pembiayaan kepada koperasi di seluruh Indonesia melalui berbagai program strategis, termasuk program Koperasi Desa Merah Putih. Memperkuat permodalan koperasi dalam melayani kebutuhan pembiayaan usaha anggotanya. Memperkuat peran koperasi dalam mendukung peningkatan produktivitas, perluasan kesempatan kerja, dan pengentasan kemiskinan melalui kegiatan ekonomi yang berkelanjutan.

Kriteria koperasi PENERIMA dana bergulir

  1. Berbadan hukum Koperasi.
  2. Memiliki sertifikat Nomor Induk Koperasi
  3. Status kantor yang jelas.
  4. Memiliki usah produktif.
  5. Memiliki jaminan berupa materil/inmateril. Jika tidak mempunyai jaminan atau yang dijaminkan memiliki nilai yang tidak mencukupi, dapat melalui lembaga penjamin.
  6. Kinerja pengembalian kategori lancar dan tidak memiliki tunggakan atas Pinjaman atau Pembiayaan sebelumnya dalam hal Koperasi yang menerima Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir dari LPDB Koperasi.

SYARAT PENGAJUAN DANA BERGULIR

  1. Formulir Aplikasi Permohonan yang telah diisi dan dibubuhkan tanda tangan pengurus yang berwenang, bermaterai serta di cap basah Koperasi.
  2. Fotokopi akta pendirian atau anggaran dasar dan/atau perubahan – perubahannya beserta surat keputusan pengesahannya.
  3. Fotokopi laporan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir.
  4. Rekening koran bank operasional usaha Koperasi minimal 6 (enam) bulan terakhir.
  5. Fotokopi laporan keuangan unit usaha yang akan dibiayai atau laporan konsolidasi 1 (satu) tahun terakhir.
  6. Fotokopi KTP pengurus dan pengawas: Ketua, Sekretaris, Bendahara, Ketua Pengawas, Anggota Pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah (khusus untuk KSPPS).
  7. Fotokopi Perizinan Koperasi yang terdiri dari: Nomor Induk Berusaha/Tanda Daftar Perusahaan yang masih berlaku, Ijin Usaha yang masih berlaku, Surat Keterangan Domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  8. Fotokopi Bukti Status Kantor.
  9. Fotokopi dokumen objek jaminan
  10. Rekap data pencairan pinjaman 12 (dua belas) bulan terakhir ditandatangani pengurus.
  11. Rekap data kolektibilitan piutang 12 (dua belas) bulan terakhir ditandatangani pengurus.
  12. Fotokopi Sertifikat Nomor Induk Koperasi