JAKARTA — Kementerian Koperasi resmi menjalin kerja sama strategis dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah konkret memperkuat pemberdayaan ekonomi umat berbasis koperasi.
Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mendorong penguatan ekosistem koperasi, khususnya dalam mendukung program prioritas nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) serta pengembangan koperasi syariah di seluruh Indonesia.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan pintu masuk bagi sinergi yang lebih luas dan berkelanjutan antara pemerintah dan kekuatan ekonomi umat.
“Kerja sama ini harus menjadi langkah nyata. Kita ingin koperasi, khususnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, menjadi pusat distribusi, pusat produksi, sekaligus instrumen pemberdayaan masyarakat desa,” ujar Ferry.
Ia menjelaskan, hingga saat ini lebih dari 83 ribu koperasi desa telah berbadan hukum dan puluhan ribu di antaranya telah memasuki tahap pembangunan fisik. Ke depan, koperasi akan memainkan tiga peran utama, yakni sebagai distributor kebutuhan pokok, off-taker produk masyarakat, serta penyalur program-program pemerintah.
Lebih lanjut, Ferry menekankan pentingnya keterlibatan MUI yang menaungi 87 organisasi kemasyarakatan Islam sebagai kekuatan besar dalam mendorong produksi dan distribusi produk halal berbasis koperasi.
“Kami akan prioritaskan produk-produk dari UMKM dan ormas Islam untuk masuk ke gerai-gerai koperasi desa. LPDB juga akan hadir untuk mengkurasi, menginkubasi, dan membiayai agar produk tersebut mampu bersaing,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis, menyambut baik kerja sama ini sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian ekonomi umat.
Menurutnya, potensi besar umat Islam di Indonesia harus diiringi dengan peningkatan peran dalam sektor ekonomi, khususnya melalui koperasi dan pengembangan ekonomi syariah.
“Kita ingin dari sekadar saling memahami (tafahum), meningkat menjadi saling tolong-menolong (ta’awun), hingga saling melindungi (takaful). Ini adalah langkah penting untuk membangun kedaulatan ekonomi umat,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi, Deva Rachman, menegaskan komitmen LPDB Koperasi dalam mendukung implementasi kerja sama tersebut melalui pembiayaan yang tepat sasaran.
“LPDB hadir sebagai tindak lanjut nyata dari kerja sama ini, khususnya dalam mendukung pembiayaan koperasi-koperasi di bawah jaringan MUI yang tersebar di 34 provinsi dengan jutaan anggota,” ujar Deva.
Ia menambahkan bahwa LPDB Koperasi akan memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, koperasi pesantren, koperasi masjid, serta koperasi syariah yang berada dalam ekosistem MUI.
Selain itu, sinergi ini juga akan diperkuat melalui pembinaan koperasi syariah, penguatan produk halal, serta optimalisasi peran koperasi sebagai pusat distribusi produk halal. Hal ini sejalan dengan target implementasi kewajiban sertifikasi halal pada tahun 2026.
“Ke depan, gerai-gerai koperasi desa akan menjadi pusat distribusi produk halal yang terpercaya. Bahkan koperasi syariah juga berpotensi menjadi pengelola dana sosial seperti zakat yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” jelas Deva.
Melalui kolaborasi ini, LPDB Koperasi optimistis bahwa koperasi akan semakin berperan sebagai pilar utama dalam membangun ekonomi kerakyatan yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis nilai-nilai syariah.
Kerja sama antara Kementerian Koperasi dan MUI ini diharapkan mampu membuka akses yang lebih luas bagi koperasi untuk berkembang, sekaligus memperkuat peran umat sebagai pelaku utama dalam perekonomian nasional.
Jakarta, 9 April 2026
Humas LPDB
www.lpdb.go.id





