KENAPA MEMILIH LPDB Koperasi

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19.4/Per/M.KUMKM/VIII/2006 tanggal 18 Agustus 2006, yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Menteri Nomor 11/Per/M.KUKM/VI/2008. Sejak berdirinya, LPDB-KUMKM berperan penting dalam menyalurkan dana bergulir bagi koperasi dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di seluruh Indonesia.

Memasuki tahun 2025, LPDB-KUMKM resmi bertransformasi menjadi LPDB Koperasi, sejalan dengan fokus lembaga sejak tahun 2020 yang mengarahkan pinjaman/pembiayaan hanya kepada sektor koperasi. Transformasi ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan LPDB Koperasi  untuk memperkuat gerakan koperasi nasional, mewujudkan koperasi modern yang mandiri, profesional, dan berdaya saing tinggi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan, serta mendukung program strategis Pemerintah, seperti pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. .

LPDB menerapkan tarif layanan pinjaman/pembiayaan dana bergulir melalui dua pola. Pertama, pola konvensional (koperasi sektor riil dan simpan pinjam) dengan tarif layanan maksimal 9% menurun per tahun.

Kedua, pola syariah (koperasi sektor riil)  dan pola syariah (koperasi simpan pinjam) dengan sistem bagi hasil 40:60 dari pendapatan kotor atau margin maksimal 3% per tahun dari harga beli.

Beberapa Kemudahan Prosedural Dalam Pengajuan Dana Bergulir Mengacu Pada Peraturan Menteri Koperasi Dan UKM Nomor 4 Tahun 2020. Ditegaskannya Persyaratan Dokumen Pengajuan Tidak Lagi Bertele-Tele Dan Dipastikan Dana Akan Cair Dengan Cepat Manakala Seluruh Persyaratannya Terpenuhi. Bersama Dengan Tiga Stakeholder Yang Digandeng Oleh LPDB Melakukan Perannya Untuk Mendampingi Koperasi Dalam Menyusun Dokumen-Dokumen Persyaratan.

Pembiayaan LPDB koperasi

Sektor Riil

LPDB Koperasi terus meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanannya kepada koperasi primer dan sekunder di sektor riil melalui inovasi pembiayaan dan pendampingan yang berkelanjutan. Upaya ini mendorong pemerataan ekonomi berbasis potensi lokal, sekaligus memperkuat peran koperasi sebagai penggerak utama kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Simpan Pinjam

Memperluas akses pinjaman/pembiayaan kepada koperasi di seluruh Indonesia melalui berbagai program strategis, termasuk program Koperasi Desa Merah Putih. Memperkuat permodalan koperasi dalam melayani kebutuhan pembiayaan usaha anggotanya. Memperkuat peran koperasi dalam mendukung peningkatan produktivitas, perluasan kesempatan kerja, dan pengentasan kemiskinan melalui kegiatan ekonomi yang berkelanjutan.

Informasi Statistik

Mitra

 Rp. 20.5 T

 Dana Tersalurkan

Proposal Diterima

Pinjaman Outstanding

3.55

Indeks Kepuasan

Pelayanan Informasi Publik

Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi merupakan Lembaga keuangan bukan bank yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koperasi.  Lembaga ini diberikan mandat oleh Kementerian Koperasi untuk mendistribusikan dan mengelola dana APBN yang diperuntukkan khusus pelaku koperasi.